Surabaya Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan pemerintah kota membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan selama ini ada aturan di perundang-undangan bahwa yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga yakni investor atau swasta. Abstract Pengelolaan limbah medis di RSUD Dr. Soetomo belum memenuhi peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu diperlukan penelitian untuk mengidentifikasi jumlah timbulan dan karakteristik limbah padat B3, penyimpanan sementara dan mengevaluasi proses insinerasi. Timbulan limbah dijadikan acuan dalam mengevaluasi proses insinerasi. Abu insinerasi diteliti kandungan parameter logamnya dengan metode AAS kemudian dilakukan pengujian TCLP dengan solidifikasi-curing 14 dan 28 hari. Rata-rata timbulan limbah medis dari RSUD Dr Soetomo sebesar 1285 kg/hari. Limbah tersebut dimusnahkan dengan menggunakan insinerator sebanyak 3 unit 1 sebagai cadangan. Pada pengujian kandungan parameter logam abu insinerator didapatkan bahwa parameter logam Pb dan Zn melebihi baku mutu, masing-masing kadarnya 5209,38 ppm dan 6355,31 ppm. Hasil penelitian tersebut menempatkan abu insinerator RSUD Dr Soetomo ditimbun di secure landfill kategori I. Selanjutnya dari hasil uji TCLP didapatkan bahwa abu insinerator memenuhi baku mutu TCLP sehingga dapat ditimbun di secure landfill kategori I. 08128931 8280 7230. JADWAL TRAINING LIMBAH B3 PENGOLAHAN & PENANGANAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT TAHUN 2022 : 01-02 Desember 2021 Bogor. 13-14 Desember 2021 Bali. 03-04 Januari 2022 Jakarta. 17-18 Januari 2022 Yogyakarta. 07-08 Februari 2022 Bandung. 21-22 Februari 2022 Surabaya. 07-08 Maret 2022 Bogor.
Pengolahan Limbah Surabaya – Instalasi pengolahan limbah adalah sebuah struktur yang memiliki fungsi sebagai pembuangan limbah biologis maupun kimiawi. Pembangunan pembuangan limbah ini berguna untuk memenuhi standar yang telah pemerintah tetapkan demi kebersihan lingkungan. Sehingga memungkinkan limbah yang terbuang dapat digunakan untuk aktivitas yang lain. Selain itu jika limbah tersebut terbuang ke sungai tidak akan merusak ekosistem sungai tersebut. Salah satu limbah yang memerlukan proses pengolahan adalah limbah air. Dalam hal ini biasa disebut dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL, atau dalam istilah industri juga biasa disebut dengan WWTP Waste Water Treatment Plant. Pembuatan IPAL ini memiliki tujuan untuk membuang dan mengolah limbah berbahaya menjadi cairan yang ramah lingkungan sehingga tidak merusak ekosistem alam. Ada berbagai cara untuk membangun instalasi pengolahan air limbah IPAL, tergantung pada subjek limbah yang akan diolah. Ada berbagai jenis limbah sesuai kebutuhan, seperti limbah industri, limbah pabrik, limbah perkotaan, limbah rumah sakit, limbah medis, dan limbah hotel. Fungsi dan Pengtingnya Pembangunan Pengolahan Limbah Surabaya Karena instalasi pengolahan limbah memainkan peran penting dalam lingkungan, maka semua instansi dan industri wajib mendirikan pengolahan limbah di pabriknya. Fungsi dari fasilitas pengolahan limbah adalah sebagai berikut Pengolahan air limbah pertanian untuk menghilangkan kotoran hewan dan residu pestisida dari lingkungan pertanian. Pengolahan air limbah perkotaan, untuk mengelola limbah manusia dan limbah rumah tangga lainnya. —///—-///—/// industri, untuk mengelola limbah cair dari aktivitas sebuah industri dan komersial, sehingga tidak merusak ekosistem pada sebuah sungai maupun laut. Pengolahan IPAL pada bidang medical seperti rumah sakit atau puskesmas berfungsi untuk mengolah limbah hasil medis. Baik limbah padat maupun cair yang banyak mengandung bahan kima dan virus-virus penyakit yang menular. Memang secara umum pembuatan IPAL Instalasi Pengolahan Air Limbah memiliki fungsi utama agar output buangan lebih aman pada lingkungan, sehingga sesuai dengan standar mutu lingkungan. Rencanakan Jasa Pembuatan Pengolahan Limbah Terbaik Anda PT Tirta Semesta Engineering adalah Kontraktor untuk Chemical, Mechanical dan Electrical yang khusus bergerak di bidang water and waste water treatmentWWTP atau pengolahan air limbah IPAL. Perusahaan kami melayani jasa instalasi pengolahan air limbah IPAL atau WWTP di Sidoarjo, Surabaya, dan wilayah sekitarnya. Kami dapat memodifikasi equipment-equipment yang berhubungan dengan water treatment serta mendesain, fabrikasi, instalasi. Untuk menghindarkan masalah yang terjadi kami menggabungkan antara unsur Mechanical, Operation and ChemicalMOC. Sistem dan peralatan pengolahan limbah yang Kami rancang sesuai dengan teknologi dan standar yang telah terbukti. Hemat listrik, mudah digunakan, tangguh dan teruji, serta hasil pembuangan limbahnya ramah lingkungan. Sesuaikan Kebutuhan Harga IPAL Anda bisa menyesuaikan kapasitas pengolahan air limbah sesuai dengan kebutuhan Anda. Berapapun ukurannya, installasi pengolahan air limbah kami terbukti ramah lingkungan dan memenuhi baku mutu lingkungan. Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL adalah sistem atau struktur yang Kami rancang khusus untuk mengolah limbah biologis maupun kimia dan menggunakan air limbah tersebut untuk tujuan lain. Maka dari itu, IPAL menjadi solusi yang tepat untuk menangani masalah yang berkaitan dengan pengolahan air bersih bagi perusahaan besar, termasuk multinational company, perusahaan kecil dan menengah UKM agar bisa memanfaatkan teknologi yang tepat pada proses bisnisnya. Jasa Pengolahan Limbah Surabaya PT Tirta Semesta Engineering siap menangani pengolahan air limbah berbagai macam kebutuhan industri atau lainnya di wilayah Sidoarjo – Surabaya. Sejak 2004 kami sudah terpercaya oleh banyak masyarakat dan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Kami selalu memberikan hasil yang terbaik karena memiliki dukungan tenaga kerja yang ahli di bidangnya. Kami juga memiliki alat-alat yang canggih dan modern yang akan mempercepat proses pengerjaan. Info Lebih Lanjut Bagi Anda yg membutuhkan jasa pembuatan atau konsultan IPAL Surabaya dan wilayah lainnya untuk keperluan rumah sakit/puskesmas, industri, komunal/terpadu, laboratorium, industri, tekstil, & lainnya, tanya harga instalasi pengolahan air limbah silakan hubungan melalui nomor telepon yang tersedia pada website ini. Kontak Telephone 031-8014611 / 031-8014587 Whatsapp +62 811-371-411 Baca Juga >>> Reverse Osmosis Surabaya
METODE Training Penanganan dan Pengolahan Limbah B3 ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan. Disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif dan presentasi kelompok.

SURABAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PPSLB3 milik Pemerintah Jawa Timur di Dawarblandong, Mojokerto segera beroperasi bulan ini. Menurutnya semua izin sudah selesai, tinggal proses pavingisasi. “Perizinan sudah diajukan Pemprov Jatim sejak setahun yang lalu. Namun memerlukan beberapa proses yang panjang hingga akhirnya izin sudah keluar. Pada 30 Desember 2022 lalu, izin pramakarsa dari Dinas Lingkungan Hidup DLH Jatim ke PT Pratama Jatim Lestari PJL disetujui. Sementara pada 13 Februari 2023, izin teknis untuk 61 jenis model limbah juga disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK,” ujarnya, Jumat 2/6. Pada tahap operasionalnya nanti, PPSLB3 bakal bisa mengolah 261 kode limbah B3. Dari total 999 kode limbah yang nantinya akan bisa ditampung jika seluruh lahan sudah siap dioperasionalkan. Dari total 50 hektare lahan, pada tahap pertama, akan dioperasionalkan lima hektar lebih dulu. “Untuk tahap awal, satu insenerator dapat mengolah 500 kilogram dalam satu jam. Sedangkan dalam sehari, kapasitas pengolahan limbah di insenerator mencapai 12 ton,” ujar Direktur Utama PT PJL Haries Purwoko. Meski belum beroperasi, PJL sudah melakukan koordinasi ke beberapa rumah sakit di Jatim untuk menawarkan mekanisme pengolahan limbah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah BUMD Pemprov Jatim ini. Selain limbah rumah sakit, Haries mengatakan PPSLB3 juga menampung limbah industri. Tidak hanya mengolah, PPSLB3 juga akan mengubah limbah menjadi beberapa produk. Terutama pemanfaatan limbah Fly Ash Bottom Ash FABA menjadi batako dan paving blok. “Jika 45 hektare lainnya beroperasi maka akan banyak lagi produk olahannya,” terangnya. PPSLB3 menjadi salah satu proyek yang digagas Pemprov untuk mengatasi permasalahan limbah B3. Khususnya limbah rumah sakit yang selama ini pembuangan limbahnya harus diolah di Cileungsi Jawa Barat. mus/rak Terkini Minggu, 4 Juni 2023 0717 WIB

Legislatormeminta Pemerintah Kota Surabaya memperhatikan aspek kesehatan pada saat membangun tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi,"Kota Bengkulu ANTARA - Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu PTSP jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan. Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan yang menghasilkan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 di wilayah tersebut. "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait bagaimana perusahaan menyimpan, mengangkut dan membuang sampah B3 serta bekerjasama dengan pihak ketiga, sebab saat ini di Bengkulu belum ada tempat dan pemusnahan sampah B3. Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit atau klinik tersebut harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KeMenkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit. Seperti yang berkaitan dengan fasilitas pengelolaan limbah padat dan setiap rumah sakit atau klinik harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun. Kemudian setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. Lanjut Riduan, yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan limbah cair seperti limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume prosedur penanganan dan penyimpanannya. "Sehingga rumah sakit atau klinik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri," sebut dia. Diketahui, limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama, yaitu limbah umum, limbah patologis jaringan tubuh, limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular infectious, benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan. Pewarta Anggi MayasariEditor Muhammad Yusuf COPYRIGHT © ANTARA 2023 Flowchart/ foto di unit kerja. Jadwal selanjutnya. Sertifikasi & Training ONLINE "Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)". Contatc Us: 📲 atau wa.me/6281259525816. ☎️ 031.3977660. 📩 info@waterpedia.co.id.
Melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 4/4/2022, Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya diminta untuk segera membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun B3 di Kota Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, Kota Surabaya harusnya memiliki tempat pengolahan limbah sendiri. Hal ini dikarenakan pengolahan limbah B3 Surabaya, sampai saat ini masih dipegang oleh pihak swasta.“Kota sebesar Surabaya ini butuh tempat untuk pengolahan limbah B3. Tapi untuk sementara ini lokasi pengolahan justru berada di luar kota, tepatnya di Mojokerto dan dipegang oleh pihak swasta, hal ini rentan terjadi monopoli,” tutur juga menambahkan, sangat aneh apabila kota sebesar Surabaya tidak memiliki lokasi pengolahan limbah B3. Untuk itu, dia mendukung sekaligus mendesak pembangunan tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya.“Jadi jika ditinjau menurut kajian dan analisa dari beberapa instansi, tidak mungkin Kota Surabaya tidak punya tempat pengolahan B3 sendiri,” itu, dalam kesempatan yang sama Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh semerta-merta membangun tempat pengolahan limbah.“Untuk pengolahan B3 di Surabaya lokasinya masih belum ditentukan. Untuk pengelolaannya itu tidak boleh dari pemerintah daerah Pemda harus Badayan Layanan Umum Daerah BLUD atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD jadi Pemda tidak boleh berbisnis,” kata Agus Hebi kepada di Gedung DPRD Kota itu, Hebi menambahkan, bahwa saat ini pengolahan limbah B3 rumah sakit juga sudah menjadi kebutuhan untuk Kota Surabaya. Dia menyebut saat ini sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya memang memerlukan tempat pengolahan limbah, meski pihak pengelola sendiri tidak boleh ada di bawah Pemda.“Tempat pengolahan limbah B3 yang dalam artian rumah sakit, sudah menjadi kebutuhan. Jumlah rumah sakit di Kota Surabaya sendiri sangat banyak, belum lagi beberapa klinik dan puskesmas kecil,” Hebi, jika nantinya Kota Surabaya membangun tempat pengolahan limbah B3, batas koordinasi antara BLUD/BUMD dengan DLH adalah sebatas pengawasan dan penentuan lokasi persoalan untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup adalah tugas dari BLUD/BUMD. wld/bil/ipg
. 362 263 183 225 408 128 405 367

pengolahan limbah b3 surabaya