SURABAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PPSLB3 milik Pemerintah Jawa Timur di Dawarblandong, Mojokerto segera beroperasi bulan ini. Menurutnya semua izin sudah selesai, tinggal proses pavingisasi. “Perizinan sudah diajukan Pemprov Jatim sejak setahun yang lalu. Namun memerlukan beberapa proses yang panjang hingga akhirnya izin sudah keluar. Pada 30 Desember 2022 lalu, izin pramakarsa dari Dinas Lingkungan Hidup DLH Jatim ke PT Pratama Jatim Lestari PJL disetujui. Sementara pada 13 Februari 2023, izin teknis untuk 61 jenis model limbah juga disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK,” ujarnya, Jumat 2/6. Pada tahap operasionalnya nanti, PPSLB3 bakal bisa mengolah 261 kode limbah B3. Dari total 999 kode limbah yang nantinya akan bisa ditampung jika seluruh lahan sudah siap dioperasionalkan. Dari total 50 hektare lahan, pada tahap pertama, akan dioperasionalkan lima hektar lebih dulu. “Untuk tahap awal, satu insenerator dapat mengolah 500 kilogram dalam satu jam. Sedangkan dalam sehari, kapasitas pengolahan limbah di insenerator mencapai 12 ton,” ujar Direktur Utama PT PJL Haries Purwoko. Meski belum beroperasi, PJL sudah melakukan koordinasi ke beberapa rumah sakit di Jatim untuk menawarkan mekanisme pengolahan limbah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah BUMD Pemprov Jatim ini. Selain limbah rumah sakit, Haries mengatakan PPSLB3 juga menampung limbah industri. Tidak hanya mengolah, PPSLB3 juga akan mengubah limbah menjadi beberapa produk. Terutama pemanfaatan limbah Fly Ash Bottom Ash FABA menjadi batako dan paving blok. “Jika 45 hektare lainnya beroperasi maka akan banyak lagi produk olahannya,” terangnya. PPSLB3 menjadi salah satu proyek yang digagas Pemprov untuk mengatasi permasalahan limbah B3. Khususnya limbah rumah sakit yang selama ini pembuangan limbahnya harus diolah di Cileungsi Jawa Barat. mus/rak Terkini Minggu, 4 Juni 2023 0717 WIB
Legislatormeminta Pemerintah Kota Surabaya memperhatikan aspek kesehatan pada saat membangun tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi,"Kota Bengkulu ANTARA - Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu PTSP jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan. Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan yang menghasilkan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 di wilayah tersebut. "Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait bagaimana perusahaan menyimpan, mengangkut dan membuang sampah B3 serta bekerjasama dengan pihak ketiga, sebab saat ini di Bengkulu belum ada tempat dan pemusnahan sampah B3. Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit atau klinik tersebut harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KeMenkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit. Seperti yang berkaitan dengan fasilitas pengelolaan limbah padat dan setiap rumah sakit atau klinik harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun. Kemudian setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. Lanjut Riduan, yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan limbah cair seperti limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume prosedur penanganan dan penyimpanannya. "Sehingga rumah sakit atau klinik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri," sebut dia. Diketahui, limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama, yaitu limbah umum, limbah patologis jaringan tubuh, limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular infectious, benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan. Pewarta Anggi MayasariEditor Muhammad Yusuf COPYRIGHT © ANTARA 2023 Flowchart/ foto di unit kerja. Jadwal selanjutnya. Sertifikasi & Training ONLINE "Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)". Contatc Us: 📲 atau wa.me/6281259525816. ☎️ 031.3977660. 📩 info@waterpedia.co.id.